Menteri ESDM: Kilang Minyak Ilegal Wajib Ditutup. Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Terus Beroperasi, Bukti Kegagalan Penegakan Hukum

Daftar Isi

 

(Foto 1 set, Tim investigasi awak media dilapangan, dokumentasi: Garudasumselnewstv.com).

Garudasumselnewstv.com, MUSI BANYUASIN,  – Maraknya aktivitas kilang-kilang minyak ilegal, atau yang lebih dikenal dengan ilegal refinery, di Cawang, Desa Sidorejo (A7), dan Desa Mekar Jaya (A3), Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, telah menjadi sorotan tajam publik.

Keberadaan lokasi penyulingan minyak ilegal ini bukan hanya ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga menjadi bukti nyata rapuhnya sistem penegakan hukum dan indikasi kuat adanya konspirasi jahat yang melindungi praktik terlarang ini. Sabtu (28/6/2025).

Dugaan Keterlibatan Aparat dan Pemerintah Desa

Fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat keterlibatan oknum aparat pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk Oknum Polsek Keluang dan Polres Muba, bahkan merambah ke pemerintah desa di Kecamatan Keluang, khususnya di Cawang, Desa Sidorejo (A7), dan Desa Mekar Jaya (A3), sebagai "surga" bagi para pelaku kegiatan ilegal ini.

Dugaan keterlibatan ini bukan tanpa alasan. Maraknya aktivitas ilegal refinery di wilayah mereka minim upaya pencegahan. Kegiatan ini berlangsung secara terang-terangan dan menunjukkan adanya pembiaran, bahkan terkesan memberikan perlindungan, terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum.

Ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat untuk memberantas ilegal refinery ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan.

Pungutan Liar dan Jaringan Mafia Minyak

Yang lebih memprihatinkan, terdapat dugaan indikasi keterlibatan pemerintah desa di sekitar lokasi penyulingan minyak ilegal dalam praktik pungutan liar (pungli). Modusnya adalah pungutan uang portal terhadap angkutan minyak ilegal, baik mobil pengangkut minyak mentah dari sumur minyak ilegal (ilegal drilling) maupun mobil yang mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal menuju Palembang hingga Bandar Lampung. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius, di mana aparat dan pemerintah yang seharusnya menegakkan peraturan perundang-undangan justru diduga turut serta memperkaya diri dari kejahatan.

"Bagaimana mungkin pungut-pungutan itu memiliki dasar hukum yang sah sementara berasal dari sumber yang tidak sah, atau dari sesuatu yang ilegal?"

Situasi ini menggambarkan benang kusut korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah membelenggu banyak pihak terkait maraknya tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang. Mafia minyak yang beroperasi di wilayah ini tampaknya memiliki jaringan yang kuat dan terorganisir, melibatkan berbagai pihak mulai dari tingkat desa hingga aparat penegak hukum. Keberadaan tempat penyulingan minyak ilegal bukan hanya ancaman kerusakan lingkungan dan keselamatan, tetapi juga menjadi simbol kegagalan sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Luput dari Pengawasan dan Tindakan Hukum

Berdasarkan investigasi tim liputan media, puluhan lokasi penyulingan minyak ilegal pada beberapa titik di Kecamatan Keluang, aman beroperasi dan luput dari pengawasan atau tidak ada tindakan hukum aparat, baik Polsek Keluang, Polres Muba, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.

"Beragam ada yang tiap hari masak minyak, ada juga dua hari sekali, tergantung pasokan minyak mentah," ungkap salah satu warga setempat yang tidak bersedia namanya ditulis,  memberikan keterangan kepada Tim Liputan pada Sabtu (28/6/2025).

Saat ditanya apakah tidak pernah ada razia oleh pihak Polsek Keluang, Polres Muba, atau Dinas Lingkungan Hidup, ataukah memang semua pihak tersebut tidak mengetahui adanya kegiatan penyulingan minyak secara ilegal ini, sehingga berjalan tanpa hambatan meskipun melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau razia boleh dikatakan tidak pernah, paling hanya menyampaikan himbauan pasang spanduk, sesudah itu tidak ada tindak lanjutnya," warga tersebut memberikan jawaban pertanyaan Tim liputan.

"Dan mustahil, Kak, kalau mereka tidak mengetahui karena  tempat masakan minyak terlihat nyata dan dilakukan secara terang-terangan bukan sembunyi-sembunyi.

Hanya waktunya saja paling sore atau malam kegiatan masak minyak, itu terlihat jika asap hitam membumbung tinggi seperti itu, bertanda sedang beroperasi," tambahnya sambil menunjukkan asap dari cerobong tempat penyulingan minyak ilegal di salah satu titik di Keluang.

Tim liputan kemudian mencoba mengoreksi adanya isu keterlibatan pihak aparat penegak hukum dan pihak lain diduga menerima setoran dari pemilik tempat penyulingan minyak ilegal, sebagaimana beberapa waktu lalu banyak menjadi headline media baik lokal maupun nasional. Warga tersebut mengungkapkan bahwa kemungkinan itu ada, sehingga para pelaku bisnis ini aman dan tak tersentuh hukum.

"Kalau masalah dugaan itu kemungkinan ada, karena fakta yang ada, pelaku bisnis masakan minyak di sini makin ramai, tempat-tempat masakan minyak terus bertambah," ujarnya.

Desakan Penutupan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal 

Untuk itu, masyarakat berharap agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, agar turun tangan dalam masalah ini,  karena pihak Polda Sumsel dan Polres Muba seakan "tutup mata" terhadap praktik ilegal refinery di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selain itu, masyarakat Musi Banyuasin meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, agar sesegera mungkin melakukan penutupan tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal (kilang minyak ilegal) di Kabupaten Musi Banyuasin merupakan wujud dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa kilang minyak ilegal milik masyarakat WAJIB ditutup. (Tim)