Diduga Tanah Urug Ilegal galian C milik A.Tiong tidak Memiliki Izin Usaha Resmi, Dijual ke PT. Perissos Andalan Abadi

Daftar Isi

Garudasumselnewstv.com, Musi Banyuasin- Maraknya tambang ilegal mining dan tambang liar di Kabupaten Musi Banyuasin sampai saat ini masih saja terus terjadi, hal ini berdasarkan tim investigasi awak media dilapangan. Rabu (25/6/2025).


Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media dilapangan, menemukan tambang liar galian tanah urug milik tiong yang diduga tidak memiliki izin usaha resmi yang dijual ke Pt. PAA di jalan Sekayu- Pendopo.


Terpantau, aktivitas aktivitas lalu lalang angkutan mobil truck tanah urug  tersebut, yang berlokasi di Seberang JM Jalan Sekayu- Pendopo Kelurahan Soak Baru RT17 RW05, Belakang Pecel Lele Kopek Lindot, melintas ratusan mobil perhari dijual ke PT. PAA untuk digunakan sebagai timbunan dilokasi Perusahaan yang baru saja dibuka.


Menurut keterangan salah satu pekerja, membenarkan tanah urug tersebut milik Tiong yang akan dijual ke Perusahaan dengan harga persatu mobil truck berkisar dua ratus ribu rupiah, dengan jumlah kontrak sepuluh ribu mobil.


“Benar tanah urug ini milik tiong pak, kami hanya bekerja disini untuk mengatur dan menghitung mobil yang keluar masuk, ini sudah beroperasi sekitar dua minggu dengan jumlah yang sudah diangkut seribu mobil lebih, rencana kontrak kerjasamanya untuk dijual ke PT. PAA Sepuluh ribu mobil,” beber salah satu pekerja.


Sejumlah pengendara yang sedang melintas, mengeluhkan jalan yang dilintasi mobil truck angkutan tanah urug, karena menurutnya kendaraan tersebut sering melintas berkompoi beriringan ngebut dijalan, membuat tanah jatuh berceceran di aspal jalan, yang membuat jalanan menjadi licin.

 

Selain itu, Lokasi tempat galian tanah urug dekat dengan rumah warga, membuat bekas galian berlobang dalam berisi dengan air, membuat penduduk disekitar khawatir anak anaknya bermain jatuh kelokasi bekas galian tanah.


Menurut peraturan tidak boleh melakukan penambangan tanah urug dekat dengan pemukiman warga, apalagi tanpa izin, dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial yang merugikan. 


Pelanggaran Hukum:
Aktivitas penambangan tanah urug, termasuk yang dilakukan tanpa izin, adalah pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi. 


Dampak Lingkungan:
Penambangan tanah urug dekat pemukiman dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan lahan. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat sekitar.


Dampak Sosial:
Selain dampak lingkungan, penambangan ilegal juga dapat menimbulkan masalah sosial seperti kebisingan, debu, dan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk pengangkut tanah. 


Perlu Izin:
Untuk melakukan penambangan, perlu ada izin resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pertambangan, dan juga perlu ada analisis dampak lingkungan yang jelas.


Sanksi:
Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pelaku usaha tambang tanah urug ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158.


  • Penjara: Pelaku usaha tambang ilegal dapat dipenjara paling lama 5 tahun. 
  • Denda: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda maksimal Rp100 miliar


Dilain hari, A.Tiong saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatshapp mengatakan bahwa untuk pajak sudah ada setoran ke KASDA, namun untuk legalitas izin usaha belum memiliki, dalam proses.


“Ya pak, dengan siapa pak? Untuk pajak Galian C sudah ade kita setoran Ke Kasda, Lg dalam proses,” jawabnya singkat. Jumat (27/6/2025).


Hal ini diharapkan agar Pemerintah dan Aparat Kepolisian Polres Muba Polda Sumsel, agar segera memeriksa dan menindak tegas aktivitas tambang tanah urug  milik A. Tiong karena tidak memiliki izin usaha resmi. (Tim)