Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik Majid Bebas Menjual dan Mengangkut, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Garudasumselnewstv.com, Musi Banyuasin, – Aktivitas pengangkutan tanah urug dari galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi milik seorang berinisial Majid semakin meresahkan masyarakat.
Pasalnya, Masyarakat mengeluhkan dampak dari angkutan truk tersebut, sering kali menimbulkan ceceran tanah yang jatuh, sehingga membuat jalan aspal menjadi licin.
Pada Jumat, 11 Juli 2025, sejumlah truk pengangkut tanah terpantau melintas bebas di Jalan Terminal Randik, membawa material yang diduga ilegal ini.
Lokasi penimbunan tanah urug tersebut diketahui berada di belakang Ruko Klinik Pratama Serasan Medika. Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, aktivitas pengangkutan tanah urug ini diperkirakan mencapai ribuan kubik, digunakan untuk menimbun area di lokasi tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Majid membenarkan bahwa tanah urug tersebut adalah miliknya. "Iyo ndo, punya Kando," ujarnya singkat. Diduga kuat, tanah galian C ini berasal dari Seberang JM jalan Sekayu - Pendopo.
Secara terpisah, Kanit Pidsus Polres Muba belum memberikan tanggapan terkait maraknya penambangan ilegal, khususnya galian C milik Majid, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Masyarakat dan awak media sangat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, segera menindak tegas banyaknya tambang liar di Kabupaten Muba yang beroperasi tanpa izin resmi.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. (Tim)