ASN dan Warga Sipil Terciduk Pesta Narkoba di Tulang Bawang Barat

Table of Contents

 

GARUDASUMSELNEWSTV.COM, TULANG BAWANG BARAT – Komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memerangi narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, termasuk dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), usai berpesta narkoba di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.


Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba, AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan identitas para terduga pelaku yang diamankan. 


Mereka adalah:

 * MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar, Tubaba.

 * MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Tubaba.

 * SN (46), ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Tubaba.

 * MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.


Digerebek Saat Sedang Pesta


AKP Jepri Syaifullah mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti kerap dijadikan lokasi pesta dan transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.


"Setelah mengidentifikasi lokasi dan keberadaan para terduga pelaku, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. 


Saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti dan keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka bersama dan sedang digunakan di lokasi kejadian," jelas AKP Jepri.


Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

 * 1 buah tabung kaca pirek berisi residu sisa sabu.

 * 1 alat hisap (bong) dari botol bekas.

 * 3 selang pipet.

 * 1 sendok sabu.

 * 1 sumbu pembakar.

 * 1 korek api gas.

 * 3 bungkus plastik klip kecil kosong.

 * 1 kaleng aluminium merek Gizzi warna kuning.

 * 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.


Ancaman Hukuman Berat


Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Kasatresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku.


"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya," tegas AKP Jepri, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam membersihkan instansi pemerintahan dari jerat narkoba. (Can)