Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Resmi Umumkan Larangan Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum, Wajib Gunakan Jalan Khusus.
![]() |
(Gambar ilustrasi angkutan truk batubara melintas di jalan umum). |
GARUDASUMSELNEWSTV.COM, PALEMBANG,– Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, secara resmi melarang angkutan truk batu bara melintasi jalan umum. Sebagai gantinya, seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, khususnya angkutan batu bara, diwajibkan untuk menggunakan jalan khusus. Kebijakan tegas ini disampaikan Gubernur dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. (11/7/2025).
Dalam video tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan, “Kepada seluruh perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya angkutan batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus,dan tidak menggunakan jalan umum,” cetusnya.
Keputusan ini diambil menyusul permohonan dari Kepala Balai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang meminta pemerintah provinsi untuk memerintahkan pihak penyebab robohnya jembatan agar bertanggung jawab membangun kembali.
Gubernur juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan segera mengidentifikasi pelaku. Hal ini penting agar proses tindak lanjut dapat dilakukan, merujuk pada kasus Jembatan P6 Lalan yang perbaikannya ditanggung oleh pihak penyebab kerusakan.
Larangan ini diharapkan dapat menekan kerusakan jalan umum akibat beban berat angkutan batu bara dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini demi memastikan kepatuhan dari semua pihak terkait. (Red)