Terkesan Kebal Hukum, Koordinasi Gumanti Oknum APH, Angkutan minyak dari Tempat Masakan Desa Keban Satu Bebas Beraktivitas

Table of Contents

 

Garudasumselnewstv.com, Musi Banyuasin,– Aktivitas angkutan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali marak dan berlangsung secara terbuka. Praktik melawan hukum ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum aparat penegak hukum (APH), mencederai wibawa institusi hukum.

Investigasi gabungan tim awak media dan LSM menemukan bukti nyata di lapangan, satu unit mobil tangki berwarna oranye dengan nomor polisi BG 8240 UL tertangkap kamera tengah menyedot minyak dari lokasi penyulingan minyak ilegal. Minyak hasil penyulingan ilegal tersebut diduga siap diangkut ke luar daerah, tanpa hambatan atau kekhawatiran terhadap aparat penegak hukum.

Sopir mobil tangki berinisial MM, secara terang-terangan mengaku kepada tim media bahwa aktivitas mereka berada di bawah pengamanan seorang oknum APH bernama Gumanti.

“Koordinasi Gumanti, Pak. Ini kami sedang menyedot minyak. Kalau penuh, muatan kami sekitar 135 drum,” ujar MM saat diwawancarai, Minggu (6/7/2025) di wilayah kecamatan Sanga Desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Gumanti justru membenarkan perannya tanpa rasa bersalah.

“Makmano jalan keluarnyo. Aku bantu untuk minyak mobil yo. Igbal dari media apo?” tulis Gumanti secara santai. (7/7/2025).

Pengakuan ini menjadi fakta terbuka bahwa praktik angkutan minyak ilegal di wilayah Muba telah melampaui pembiaran. Aktivitas ini sudah memasuki fase koordinasi sistemik dan diduga kuat berada di bawah perlindungan oknum APH. Dalam penelusuran informasi berkembang di publik, nama “Koordinasi Gumanti” bahkan disebut-sebut sebagai oknum anggota Polda Sumsel.

Sehubungan dengan fakta ini, tim gabungan media dan LSM mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, agar segera memerintahkan Bidpropam dan Ditreskrimsus melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam jaringan distribusi minyak ilegal dari Muba ke Palembang dan Lampung.

Tak hanya itu, publik juga menuntut Mabes Polri dan Puspomad TNI turun tangan. Penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pihak yang mengklaim sebagai pemegang “kordinasi”, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat luas, negara dirugikan dari sisi penerimaan negara dan pajak, lingkungan tercemar akibat aktivitas penyulingan minyak ilegal, stabilitas sosial terancam akibat konflik kecemburuan ekonomi, hukum kehilangan wibawa, karena oknum aparat justru menjadi pelindung pelanggaran.

Rakyat Muba dan masyarakat sipil Indonesia menanti langkah tegas, tidak ada ruang bagi mafia migas dan oknum pelindung kejahatan di negara hukum, jangan biarkan keadilan tenggelam di bawah koordinasi ilegal yang terang terangan. (Tim)