Gudang BBM Ilegal di Muba Bebas Beroperasi, Diduga Milik DN dan SR

Table of Contents

 

GARUDA SUMSEL NEWS TV.COM, MUSI BANYUASIN- Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal hasil Ilegal Refinery di Jalan Sekayu, Lubuk Linggau, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beroperasi bebas diduga tak tersentuh hukum. Lokasi gudang ini terbilang mencolok karena berada tepat di sebelah kantor Kecamatan Babat Toman, Kamis, (21/08/2025).

Berdasarkan pantauan tim gabungan dari berbagai media, aktivitas di gudang tersebut tampak berjalan normal. Terlihat jelas satu unit mobil Mitsubishi Fuso berwarna biru putih dengan tulisan "PERTAMINA" di bagian kepala dan "PT SINERGI INTERNASIONAL PERKASA" di bagian tangki, bernomor polisi B 9329 SFV, sedang melakukan pengisian.

Seorang pekerja di lokasi, yang mengaku berasal dari Lampung, secara terang-terangan menyebutkan bahwa gudang tersebut adalah milik Doni dan Ibu Sara. "Ini milik Doni dan Bu Sara, Pak," ujarnya.

Dalam keterangan masyarakat setempat Doni merupakan warga setempat yang memiliki usaha Galvanis dan ibu sara disebut-sebut sebagai ibu Bhayangkari.

Ancaman Hukum dan Kerugian Negara

 Pelaku penampungan dan pengelolaan BBM ilegal dapat dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 Pelanggar yang menyalahgunakan BBM bersubsidi (Pasal 55) bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin (Pasal 53) juga diancam hukuman penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Kapolsek Babat Toman belum memberikan tanggapan.

Aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Operasi gudang pengoplosan BBM ilegal ini diduga tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Publik mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H mengambil langkah tegas serta menindak seluruh oknum yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut. (Tim)