Lawan Wetan Bergejolak: Galian C Ilegal Diduga Milik Oknum Mantan Dewan dan Kades”
Garuda sumsel newstv.com, Musi Banyuasin – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Talang Gemuruh, Desa Pandan Dulang hingga Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terus berjalan mulus tanpa hambatan. Operasi yang merusak lingkungan ini menimbulkan pertanyaan besar: seberapa tajam hukum ketika berhadapan dengan sosok-sosok berpengaruh?
Informasi di lapangan mengarah pada dugaan keterlibatan YN, mantan anggota DPRD Muba periode 2019–2024, serta ZL, oknum kepala desa di wilayah setempat. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya secara terang menyebut pembagian wilayah galian antara keduanya.
“Sebelah sini punya Pak YN mantan dewan, yang di sana punya Pak ZL kades,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa galian C tersebut bukan aktivitas kecil-kecilan, melainkan operasi terstruktur yang melanggar hukum secara terang-terangan.
Penambangan ilegal seperti ini sejatinya diatur ketat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menegaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 161 pun menjerat pihak yang menampung, membeli, atau mengolah hasil tambang ilegal dengan ancaman serupa.
Dengan aturan seketat itu, publik bertanya-tanya: mengapa aktivitas ini tetap berjalan lancar? Siapa yang melindungi YN dan ZL hingga mereka seolah tak tersentuh hukum?
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada YN dan ZL masih belum bisa dihubungi.
Masyarakat dan media kini menantang aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Sebab, pembiaran atas kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pertanyaannya kini: apakah aparat berani menindak dua nama besar yang disebut-sebut menguasai galian C ilegal ini, ataukah keduanya akan terus menjadi “bayangan” yang kebal hukum?. (Tim)