Dugaan Penganiayaan Anak di Muba Tak Kunjung Tuntas, ORMAS PPP Soroti Kinerja PPA Polres yang Lamban!

Table of Contents

 

GARUDA SUMSEL NEWSTV.COM, MUSI BANYUASIN, – Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) Pemuda Peduli Pengangguran (PPP) Musi Banyuasin, Idial Padla, menyoroti lambannya proses hukum yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Kritik ini dilayangkan terkait kasus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan sejak 15 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Syamsu Rizal (58) untuk korban berinisial RK, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YG. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/106/II/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan pelapor, terduga pelaku, YG, melakukan kekerasan terhadap korban secara tiba-tiba. Saat korban RK bersama dua saksi sedang dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan terduga pelaku dan enam orang lainnya.

Tanpa alasan yang jelas, YG diduga memukul kepala korban dan menusuknya dengan pisau. Akibatnya, korban menderita luka tusuk di tangan kiri yang membutuhkan dua jahitan, serta luka tusuk di kepala.

Meski laporan telah dibuat, Idial Padla menyayangkan penanganan kasus yang dianggap tidak optimal dan terkesan lamban.

"Meskipun beberapa orang saksi dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, hingga saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan oleh Unit PPA Polres Muba," tegas Idial Padla kepada Tim Liputan pada Senin (1/9/2025).

Pernyataan ini menunjukkan kekecewaan atas penegakan hukum yang dinilai kurang proaktif, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak, dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar pelaku dapat segera bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya berharap pihak Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk segera menuntaskan proses hukum agar pelaku dapat segera bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Muba."(Tim)".