Lahan Yayasan Sriwijaya Diduga Jadi Lokasi Ilegal Drilling, Warga Desak Penegakan Hukum Tegas
![]() |
Foto: Ilustrasi |
GARUDA SUMSEL NEWSTV.COM, MUSI BANYUASIN, – Aktivitas pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada penggunaan lahan milik Yayasan Sriwijaya yang berada di wilayah Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sebagian lahan yang dikelola oleh Yayasan Sriwijaya diduga dimanfaatkan oleh oknum pengurus Yayasan berinisial YSF untuk memfasilitasi pihak-pihak tertentu melakukan pengeboran minyak ilegal. Aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Kegiatan ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Seorang warga sekitar yang enggan identitasnya dipublikasikan menyampaikan, aktivitas pengeboran berjalan atas izin pengurus Yayasan dengan adanya kesepakatan fee lahan.
“Sudah ada kesepakatan fee lahan dengan pihak pengurus, makanya mereka berani ngebor di lahan itu, dan sudah cukup lama beroperasi,” ujarnya.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Yayasan, yang semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum dan pengabdian sosial, justru diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak ekosistem.
Sementara YSF salah satu pengurus Yayasan Sriwijaya dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan apapun kepada Tim Liputan Media.
Selanjutnya Tim Liputan juga meminta tanggapan dari Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, S.H., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan ucapan terima kasih atas diangkat informasi ini dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Tks pak info nya," ujarnya singkat secara tertulis melalui pesan singkat WhatsAppnya, pada Selasa (10/9/2025).
Kapolsek Sungai Lilin menambahkan "Cb kami lakukan penyelidikan,"tambahnya.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Tindakan Yayasan Sriwijaya mempergunakan lahannya untuk pengeboran minyak tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Aktivitas illegal drilling jelas bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 52: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) dapat dipidana.
Pasal 53: Mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin, dengan ancaman penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat sanksi terhadap praktik pertambangan ilegal.
Dampak dan Konsekuensi Ilegal Drilling
Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin memiliki dampak luas, di antaranya:
Risiko Bencana: Sumur minyak ilegal tidak memenuhi standar keselamatan, rentan menimbulkan ledakan dan kebakaran.
Kerusakan Lingkungan: Pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, serta ancaman kesehatan masyarakat sekitar.
Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor migas karena minyak hasil pengeboran ilegal tidak masuk dalam jalur resmi dan bebas pajak.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Sungai Lilin hingga Polres Muba, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum pengurus Yayasan Sriwijaya dalam aktivitas illegal drilling.
Penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama agar praktik ilegal ini tidak semakin merajalela dan mencederai wibawa hukum di Bumi Serasan Sekate. (Tim)