Mengenal Akad Murabahah: Tulang Punggung Pembiayaan Ekonomi Syariah

Table of Contents

 

GARUDA SUMSEL NEWSTV.COM, MUSI BANYUASIN – Di tengah dominasi sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga (riba), ekonomi Islam menawarkan jalan berbeda. Prinsip syariah dengan tegas melarang praktik riba karena dinilai eksploitatif dan tidak adil, sebab menghasilkan keuntungan dari pinjaman uang semata tanpa aktivitas ekonomi riil yang produktif.


Larangan ini berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, yang menjadi pegangan utama umat Islam dalam bertransaksi. Dari sinilah lahir inovasi keuangan syariah yang berfokus pada keadilan, transparansi, dan keterikatan pada aset nyata. Salah satu instrumen terpenting dalam praktiknya adalah akad murabahah.


Apa Itu Murabahah?


Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual (misalnya bank syariah) menginformasikan harga perolehan barang kepada pembeli, lalu menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama. Dengan kata lain, bukan pinjam-meminjam uang, melainkan transaksi riil berbasis perdagangan aset.


Secara bahasa, kata murabahah berasal dari ribh yang berarti keuntungan. Sedangkan menurut fiqh muamalah, murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan margin yang telah disetujui kedua belah pihak.


Karakteristik utama akad murabahah antara lain:

1. Transparansi harga – Penjual wajib mengungkapkan harga pokok barang.

2. Margin keuntungan disepakati – Keuntungan ditentukan di awal.

3. Berbasis aset nyata – Transaksi harus melibatkan barang riil, bukan spekulasi.


Dalam praktik perbankan syariah, bank bertindak sebagai penjual. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok, kemudian menjualnya kembali dengan tambahan margin. Nasabah bisa melunasi secara tunai atau dengan skema angsuran.


Landasan Syariah


Dasar hukum murabahah bersumber dari dalil umum tentang kebolehan jual beli dalam Islam. Salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:


“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Ayat ini menegaskan perbedaan mendasar antara transaksi berbasis riba dengan jual beli yang adil.


Pilar Ekonomi Syariah Modern


Dengan mekanisme yang sederhana namun kuat, murabahah menjadi tulang punggung pembiayaan dalam sistem keuangan syariah. Skema ini tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat modern, tetapi juga menjaga agar aktivitas ekonomi tetap sesuai dengan prinsip Islam: adil, transparan, dan jauh dari praktik eksploitasi.



Penulis: Ibnu Hajar

Mahasiswa Asal Musi Banyuasin

Jurusan Akuntansi Syariah, Universitas Islam Tazkia Bogor