Proyek Jalan Rp 15,5 Miliar di Sekayu Diduga “Siluman”: Tanpa Plang, Tanpa Rambu, Tanpa Transparansi
GARUDA SUMSEL NEWSTV.COM, MUSI BANYUASIN, - Proyek rekonstruksi jalan Sekayu – Batas Kabupaten PALI senilai Rp 15,5 miliar yang dibiayai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU Bina Marga dan TR) Provinsi Sumatera Selatan, kini diselimuti sorotan tajam. Proyek vital yang dikerjakan PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera itu diduga berjalan tanpa mengindahkan dua kewajiban fundamental: papan plang proyek dan rambu-rambu keselamatan lalu lintas.
Ketiadaan dua elemen wajib ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga mengancam langsung keselamatan pengguna jalan.
Melanggar Aturan, Mengundang Bahaya
Secara regulasi, pemasangan papan informasi proyek adalah mandat undang-undang. Papan ini berfungsi agar masyarakat mengetahui detail pekerjaan: kontraktor, nilai kontrak, sumber dana, hingga jangka waktu pelaksanaan. Tanpa itu, publik kehilangan hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Seorang warga setempat, AS, kepada tim media menegaskan dugaan pelanggaran itu.
“Dak jingok kak, dari pertamo begawe sampe sekarang dak katek papan plang dan rambu-rambu,” keluhnya kepada Tim Media pada Jumat (26/9/2025).
Lebih jauh, absennya rambu-rambu peringatan di area proyek miliaran rupiah ini adalah kelalaian serius. Kondisi jalan yang sedang dikerjakan berpotensi menjadi “jebakan mematikan” bagi pengendara, alih-alih memberi manfaat.
Bungkam dan Menghindar
Indikasi masalah semakin jelas saat awak media mencoba meminta kontak penanggung jawab untuk konfirmasi. Para pekerja di lapangan kompak menolak memberikan informasi. Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik:
1. Mengapa PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera memilih “berjalan di bawah radar”?
2. Apa yang disembunyikan dari proyek senilai Rp 15,5 miliar ini?
Alih-alih memberi akses komunikasi, kontraktor justru menutup diri. Kondisi ini menempatkan proyek rekonstruksi jalan Sekayu dalam kategori “Proyek Siluman” yang patut dipertanyakan sejak hulu hingga hilir.
Tuntutan terhadap Dinas PU Sumsel
Sebagai pengguna anggaran, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel didesak segera turun tangan. Tindakan tegas wajib diambil, minimal dengan menghentikan sementara pekerjaan hingga seluruh kewajiban transparansi dan aspek keselamatan dipenuhi sesuai aturan.
Kegagalan bertindak cepat akan menempatkan Dinas PU Sumsel sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas dugaan ketidakberesan dalam proyek ini sekaligus potensi bahaya bagi masyarakat.
Publik Menunggu Jawaban
Pertanyaan kini mengemuka: Apakah proyek Rp 15,5 miliar ini akan terus dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang misteri dan ancaman bahaya? Ataukah aparat penegak hukum akan segera turun tangan membongkar dugaan pelanggaran transparansi yang mencoreng wajah pengelolaan infrastruktur di Sumatera Selatan?. (Tim)