RDP Panas di DPRD OKU: PAW Desa Tanjung Kemala Ditunda, Panitia Diminta Tinjau Ulang
GARUDA SUMSEL NEWS TV.COM, BATURAJA - Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, makin kisruh. Rabu (24/9/2025), Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, M.Kom, didampingi anggota DPRD Suharman, Awal Fajri, ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi. Hadir pula Kadis PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Panitia PAW, Ketua Forum BPD, serta bakal calon kades yang merasa dirugikan, Sahril, bersama tim pendampingnya.
Dalam forum tersebut, Mukti Ali, SE selaku juru bicara pendamping Sahril, menyampaikan sejumlah tuntutan. Ia meminta daftar kelengkapan persyaratan bakal calon PAW Kades Tanjung Kemala yang telah diverifikasi, serta daftar bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Mukti Ali menilai ada kesalahan serius dalam verifikasi berkas, khususnya pada poin nomor 15 tentang fotokopi keputusan pejabat berwenang terkait pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Tiga bakal calon, yakni Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril, semestinya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat, namun tetap dinyatakan memenuhi persyaratan pemilihan.
“Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus kita pelajari lebih dulu. Kami memohon agar data-data tersebut dihadirkan untuk kita pelajari dan verifikasi bersama,” tegas Mukti Ali.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman menegaskan bahwa rujukan aturan dalam PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018. “Dalam mekanisme PAW tidak dikenal adanya tes tertulis, dan hingga kini berkas para calon pun belum masuk ke PMD. Kita jangan salah persepsi, karena pilkades dan PAW itu berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU, Eka, menambahkan, “Setiap tambahan persyaratan harus diverifikasi terlebih dahulu. Panitia memang seharusnya melakukan seleksi awal, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.”
Ketua Panitia Seleksi PAW, Safirul, menyampaikan bahwa apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui forum BPD, maka persoalan akan dikembalikan kepada panitia kabupaten melalui Dinas PMD. Senada dengan itu, perwakilan PMD, Ibu Fitri, menekankan bahwa tahap sanggahan sebaiknya kembali ditangani Forum BPD Desa Tanjung Kemala.
Setelah mendengarkan penjelasan semua pihak, DPRD OKU akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala selama enam bulan. Panitia diminta meninjau ulang seleksi pencalonan bersama BPD, dengan prinsip transparansi dan keadilan.
“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Proses PAW harus sesuai aturan,” tegas Naproni menutup rapat.
Dengan keputusan ini, DPRD berharap ketegangan di Desa Tanjung Kemala dapat mereda dan pelaksanaan PAW berikutnya berjalan adil tanpa menimbulkan konflik baru.(Pebriadi/Rika)