Minyak Ilegal Muba Diduga Dilindungi Oknum TNI, Truk Berplat Sumbar Bebas Lintas Tanpa Hambatan!
GARUDA SUMSEL NEWS TV.COM, MUSI BANYUASIN, — Praktik angkutan minyak Ilegal hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menunjukkan gejala “kebal hukum” yang kian mengkhawatirkan.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025, sebuah truk tangki bermuatan penuh minyak ilegal dengan santainya melintas di Jalan Macan Sakti – Mangun Jaya di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, tanpa hambatan sedikit pun. Keberanian armada berplat luar daerah itu menegaskan dugaan adanya jaringan terorganisir yang melindungi operasi bisnis haram tersebut.
Truk Mitsubishi Fuso kuning bernomor polisi BA 8422 IU (asal Sumatera Barat) itu diketahui mengangkut minyak ilegal jenis Cong, hasil penyulingan dari lokasi illegal refinery setempat.
Sopir truk, AR, saat ditemui di lapangan, justru memberikan keterangan terbuka yang mengejutkan.
“Bawa minyak Cong, Pak, dari masakan sinilah, nak bawak ke Bloker Mangun Jaya,” ungkap AR lugas pada Kamis (9/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, AR mengaku bahwa truk tersebut milik seorang anggota TNI aktif berinisial DYT yang saat ini bertugas di Aceh.
“Punyo Pak DYT, Tentara yang bertugas di Aceh, Pak,” katanya.
Pernyataan itu sontak memunculkan dugaan serius bahwa bisnis minyak ilegal di Muba telah merambah ke lingkaran aparat militer aktif, memperkuat indikasi adanya keterlibatan lintas institusi dalam rantai bisnis ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan ini.
Untuk menjaga asas keberimbangan dan prinsip Etika Jurnalistik, tim media berupaya mengonfirmasi keterangan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun, warga setempat MDI, yang disebut AR sebagai koordinator lapangan, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, DYT memberikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui aktivitas truk tersebut dan berjanji akan menarik kendaraan itu.
“Saya konfirmasi dengan sopir agar dikembalikan lagi mobilnya, Pak, karena yang punya mobil merentalkan, tidak tahu apa gawe-nya, Pak. Terima kasih atas informasi dan kerjasamanya,” tulis DYT.
Temuan ini kian mempertegas bahwa peredaran minyak ilegal di Muba bukan sekadar pelanggaran lokal, melainkan jaringan bisnis terstruktur yang melibatkan oknum aparat dan pelindung di berbagai level.
Masyarakat dan para pegiat lingkungan mendesak agar Kapolres Musi Banyuasin dan Panglima TNI segera bertindak tegas dan cepat. Mereka menuntut pengusutan tuntas atas temuan ini, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dan peran koordinator lokal.
Pemberantasan aktivitas illegal drilling dan Ilegal Refinery harus dilakukan hingga ke akar-akarnya, tanpa ada toleransi atau pandang bulu terhadap pihak manapun yang terlibat.
Catatan Hukum:
Aktivitas penyulingan dan distribusi minyak ilegal melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 52, 53, dan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.Pasal 406 KUHP tentang perusakan lingkungan dan barang milik negara.Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu kejahatan."(TIM)"