Pelaku Begal Sadis di Sanga Desa Berhasil Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Table of Contents

 

GARUDA SUMSEL NEWS TV.COM, MUSI BANYUASIN – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua perempuan karyawan koperasi menjadi korban begal sadis saat melintas di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi–Sanga Desa, tepatnya di Dusun I, Desa Air Balui, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Dua pelaku pria menghadang korban yang diketahui bernama Septa Yunita (26) dan rekannya Yuli Puspita Sari (19) saat mereka pulang dari menagih angsuran nasabah di kawasan Perumahan PT GAS. Tanpa ampun, salah satu pelaku menodongkan sebilah golok, sementara rekannya membawa potongan kayu dan mengancam korban dengan kata-kata kasar.

“Jangan lari, kamu gek mati!” ujar salah satu pelaku sambil menarik motor korban.

Kedua korban yang ketakutan tak mampu melawan. Para pelaku kemudian merampas barang-barang berharga milik korban, antara lain satu unit motor Honda Beat warna hitam-biru, tiga unit telepon genggam (iPhone 11, Samsung, dan Oppo A3X), uang tunai Rp5,17 juta, dua tas, pakaian, serta kartu identitas dan ATM. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35,17 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-51/IX/2025/SPKT/POLSEK SANGA DESA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL.

Pelaku Diringkus, Satu Masih Buron

Hasil penyelidikan cepat Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di bawah pimpinan IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., berhasil mengungkap identitas salah satu pelaku, yakni Hendri bin Sarmin (40), warga Kelurahan Sukarame, Kota Palembang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menemukan tersangka bersembunyi di sebuah pondok di Desa Air Balui. Saat hendak ditangkap, Hendri berusaha melarikan diri hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Hendri mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekan lainnya bernama Romit bin Sahar, yang kini masih buron (DPO).

Polisi Tegaskan Tak Toleransi Kejahatan Jalanan

Menurut keterangan dari kapolsek Sanga desa Iptu joharmen sh  msi menerangkan  dari  hasil penyelidikan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Satu pelaku sudah kami amankan, dan satu lagi masih kami buru,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)