Terungkap! Armada Minyak Ilegal di Muba Ternyata Milik Oknum Anggota TNI
GARUDA SUMSEL NEWS TV. COM, MUSI BANYUASIN — Jeratan bisnis haram minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali mencuat dengan fakta yang mencengangkan. Dugaan lama bahwa jaringan pengangkut minyak ini “kebal hukum” akhirnya menemukan titik terang, setelah seorang sopir armada secara terbuka menyebut nama seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pemilik utama.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, saat tim gabungan media menghentikan sebuah truk tangki Mitsubishi Canter Fuso warna biru bernomor polisi BG 8693 EM bertuliskan PT Gunung Jati Putera Sejahtera di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Truk tersebut diduga mengangkut minyak Ilegal hasil sulingan ilegal atau yang dikenal warga sebagai minyak cong.
Sopir berinisial RTO tak mampu mengelak saat dimintai keterangan. Ia mengakui bahwa minyak dalam tangki tersebut diambil dari lokasi penyulingan liar milik seseorang berinisial Mul di Desa Sereka. Minyak itu rencananya akan dikirim ke penampungan (bloker) di kawasan Mangun Jaya.
Ketika ditanya mengapa truk tersebut bisa beroperasi dengan leluasa tanpa gangguan aparat, RTO mula-mula menyebut nama DD, warga setempat yang berperan sebagai koordinator lapangan atau beking. Namun pengakuan yang paling mengejutkan muncul saat ia ditanya siapa pemilik kendaraan dan muatan.
Dengan suara lantang, RTO menyebut inisial RXY, seorang anggota TNI yang bertugas di Kota Lubuk Linggau, sebagai pemilik kendaraan dan minyak ilegal tersebut.
Respons Mengelak dan Tanda-Tanda “Pengamanan Narasi”
Tim media segera menghubungi RXY untuk meminta klarifikasi. Alih-alih membantah, RXY justru memberi jawaban singkat yang terkesan menghindar:
“Saya ada kenalan media nanti menghubungi kalian,” ujarnya sebelum menutup panggilan.
Tak berhenti di situ, ketika dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, RXY memberikan respons yang lebih transaksional, bahkan mengajak bekerja sama:
“Agek biar ketemu samo kk ku bae DD LSM Muba biar enak ngobrol kk, kito samo-samo bae kedepan biar enak kk,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DD, yang sebelumnya disebut sebagai “beking lapangan”, kini berstatus sebagai anggota sebuah LSM di Muba, dan diduga menjadi bagian dari jaringan yang berperan memuluskan operasional bisnis ilegal tersebut.
Indikasi Jaringan Terstruktur dan Perlindungan Aparat
Keterkaitan antara pengakuan sopir, penyebutan nama oknum TNI, dan ajakan “kerja sama” dari pihak yang diduga pemilik, memperkuat dugaan kuat bahwa bisnis minyak ilegal di Muba telah terorganisir dan memiliki dukungan dari aparat negara.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum lingkungan dan migas, tetapi juga indikasi serius lemahnya integritas penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Jaringan ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga struktur yang mampu mengamankan distribusi minyak ilegal dari lokasi penyulingan hingga ke penampungan besar.
Desakan Investigasi Tuntas: Polda Sumsel dan POM TNI Diminta Bertindak Tegas
Menanggapi temuan ini, tim gabungan media menyerukan agar Polda Sumatera Selatan dan Polisi Militer (POM) TNI segera melakukan tindakan tegas terhadap:
1. Seluruh praktik penyulingan liar di Desa Sareka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Dugaan kepemilikan armada dan backing kegiatan ilegal oleh oknum anggota TNI berinisial RXY.
3. Keterlibatan pihak lain, termasuk DD yang disebut sebagai anggota LSM dan koordinator lapangan, dalam mengamankan operasi distribusi minyak ilegal.
Bisnis ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menodai institusi pertahanan ini tidak boleh dibiarkan beroperasi di bawah perlindungan siapa pun, apalagi oleh pihak yang semestinya menjadi penjaga hukum dan kehormatan negara.
Tidak ada kebal hukum bagi pelanggar, siapa pun dia. Jika aparat ikut bermain, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat.